Uncategorized

23 Tersangka Korupsi Inhu Dipanggil Kejati

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=31&idsu=47&idke=52&hal=3&id=1834&bc=

Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/3) lalu telah menyelesaikan pemberkasan terhadap 23 tersangka tindak pidana korupsi kas daerah Kabupaten Inhu tahun anggaran 2005 sampai tahun 2008. Mereka dipanggil untuk penyerahan tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Rengat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Jacob Hendrik SH MH, kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Selasa (22/3) mengatakan, kita memanggil 23 orang tersangka, namun sampai saat ini belum datang semua. Dua orang sudah ada keterangan tidak hadir. Mereka kita panggil untuk melengkapi penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Rengat. Karena  kita sudah menyelesaikan pemberkasan.

Dijelaskanya, dari 23 orang yang dipanggil tersebut, sampai sore hanya 18 orang saja yang hadir memenuhi panggilan Kejati Riau tersebut. Yang hadir tersebut adalah, Dr Syamsurizal, Thamrin Sam, Firmansyah, Syafril, Suryani, Pono, Lamin, Surti, Rumini, Syamsir, Abdul Hafid, Sri Indriyani Putri, Fajar Restu, Nuryaudin, Hendrik Sagio, Saidina Umar, Raja Zulhindra dan Warseno.

“Ditambahkanya, lima tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sampai siang, dua orang tidak hadir dengan keterangan adalah Bukhari dan Yuridis. Sementara tiga lainnya adalah Tomimi Comara, Sumra Hardi dan Uu Sumarna,” paparnya.

Untuk diketahui, Di antara 23 orang yang dipanggil, lima orang tersangka masih aktif duduk di DPRD Inhu yaitu, Tomimi Comara, Bukari, Yuridis, Raja Zulhindra dan Syaidina Umar. Namun hanya Syaidina Umar saja di antara pejabat yang masih aktif tersebut yang bisa hadir ke Kejati.(@per).

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Riau)

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Powered by: Wordpress