Rilis dari situs KPU: KPU Gelar FGD Bahas Perlindungan Data Pribadi

KPU baru saja melakukan pelaksanaan FGD untuk membahas Perlindungan Data Pribadi

KPU Gelar FGD Bahas Perlindungan Data Pribadi
KPU Gelar FGD Bahas Perlindungan Data Pribadi

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Diskusi Kelompok Terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) secara virtual untuk membahas Perlindungan Data Pribadi dalam rangka Penyusunan dua rancangan Peraturan KPU yaitu Pemutakhiran Data  Pemilih Berkelanjutan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi, pada hari Kamis (2/7/2020) di kantor KPU RI.

KPU memandang perlindungan data pribadi sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, seperti data pemilih, data anggota partai politik dan riwayat hidup calon anggota legislatif. Data pemilih disini menjadi salah satu urusan penting KPU mengingat dapat menimbulkan perdebatan dan sengketa dalam berbagai macam perspektif, seperti keakuratan, kerahasiaan penyimpanan data, updating, pemutakhiran dan ketepatan waktunya.

Terkait data pemilih, KPU telah banyak belajar mulai dari Pemilu 2004, kemudian pada Pemilu berikutnya 2014 data pemilih berdasarkan data kependudukan yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada Pemilu 2019, basis data pemilih menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el), sehingga dalam proses pemutakhiran data pemilih menjadi lebih akurat. Pada Pemilu 2019, KPU tidak mempublikasikan atau memberikan kepada siapapun data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara utuh. Data pemilih tetap terbuka sebagai bagian transparansi penyelenggaraan Pemilu, namun data pribadi pemilih tidak terbuka utuh.

FGD ini menghadirkan para narasumber yang ahli di bidangnya, yaitu Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom, S., LL.M, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M, Kasubdit Pengendalian Sistem Elektronik, Ekonomi Digital dan Perlindungan Data Pribadi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ir. Riki Arif Gunawan, M. Sc, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, dan Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar.

Berikut detail siaran pers dari KPU

https://www.kpu.go.id/koleksigambar/Rev3_Rilis_3.7_.2020_FGD_Perlindungan_Data_Pribadi(1)_.pdf

Referensi

Daftar Caleg DPRD Kabupaten Banyumas yang Lolos

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO – Rampungnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Banyumas telah selesai pada Jumat, (3/5/2019).

Proses rekap yang telah berlangsung selama lima hari tersebut telah memberikan gambaran siapa saja yang melenggang ke gedung DPRD.

“Menurut kami, penilaian dari peserta serta saksi-saksi dan masyarakat bahwa pelaksanaan pemilu di Kabupaten Banyumas sudah berjalan dengan Jurdil, Luber dan jauh dari kata curang,” ujar Ketua KPU Banyumas, Imam Arif Setiadi kepada Tribunjateng.com, Sabtu (4/5/2019).

Terkait hasil yang sudah di rapatkan dan di paparkan pihaknya mengaku semua mesti sama-sama berlapang dada.

Proses selanjutnya adalah proses rekap di tingkat propinsi dan akan sama-sama dikawal oleh semua pihak.

Berikut ini Tribunjateng.com rangkumkan nama-nama caleg yang lolos sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyumas berdasarkan hasil pleno rapat terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pemilu 2019.

Dapil 1 DPRD Banyumas memiliki 5 Kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Patikraja, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Purwokerto Timur, dan Kecamatan Purwokerto Utara. Ada 8 kursi yang diperebutkan.
Caleg DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 1:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
1. Andreas Kartikosari : 7.660 suara
2. Rellya Vanny Oktalina: 7.592 suara
3. Lulin Wisnu Prajoko. : 7.136 suara

Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Andik Pegiarto : 7.192 suara
Iklan untuk Anda: Dokter 97 tahun merekomendasikan cuci pembuluh darah di rumah.
Advertisement by

Partai Amanat Nasional (PAN) :
5. Abidillah Efendi : 6.102 suara

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Budiyono : 4.566 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
7. Imam Santoso : 3.873 suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Athik Luthfiah : 3.239 suara

Suara sah sebanyak 170.376 suara
Suara tidak sah sebanyak 12.631 suara

Dapil 2 DPRD Banyumas memiliki 4 Kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Baturraden. Ada 9 kursi yang di perebutkan.
Caleg DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 2:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
1. Ito Anjarini : 13.340 suara
2. Budhi Setiawan : 8.794 suara
3. Agus Prianggodo : 7.539 suara

Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Supangkat : 8.082 suara

Partai Nasionalis Demokrat (Nasdem)
5. Irwan Budi Santosa : 6.448 suara

Partai Gerakan Indonesian Raya (Gerindra):
6. Muhammad Erlangga Adi Nugraha : 4.755 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB):
7. Tati Irawati : 4.987 suara

Partai Demokrat
8. Iwan Supriyanto : 5.119 suara

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
9. Kuntoro : 4.883 suara

Suara sah sebanyak 181.123 suara
Suara tidak sah sebanyak 15.701 suara

Dapil 3 DPRD Banyumas memiliki 6 Kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, Kecamatan Somagede, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Banyumas. Ada 9 kursi yang diperebutkan.
Caleg DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 3:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Werdiningsih : 13.163 suara
2. Didi Rudianto : 12. 091 suara
3. Ofan Sofiyan : 7.953 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Mustofa : 8.053 suara
5. Imam Ahfas : 7.502 suara

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Rochmad Imanda : 5.771 suara

Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Achmad Saiful Hadi : 5.437 suara

Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Arief Dwi K Wardhana : 4.718 suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Dedi Supriyanto : 3.049 suara

Suara sah sebanyak 180.447
Suara tidak sah sebanyak 13.391

Dapil 4 DPRD Banyumas memiliki 4 Kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Wangon, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Kebasen. Ada sebanyak 8 kursi yang diperebutkan.
Daftar caleg terpilih DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 4:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Subagyo : 19.629 suara
2. Jasmin : 15.174 suara
3. Wawan Yuwanda : 3.438 suara

Partai Golongan Karya (Golkar)
4. Dodet Suryondaru : 8.613 suara

Partai Gerindra
5. Ahmad Abdullah : 5.764 suara
6. Yuningsih : 7.282 suara

Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Nur Zaman : 5.535 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
8. Ahmad Darisun : 4.230 suara

Suara sah sebanyak 149.608
Suara tidak sah sebanyak 8.644

Dapil 5 DPRD Banyumas memilki 4 Kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Lumbir, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Pekuncen. Ada sebanyak 8 kursi yang diperebutkan.
Daftar caleg terpilih DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 5:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Agus Supriyanto : 16.926 suara
2. Samsudin Tirta : 8.117 suara

Partai Golongan Karya (Golkar)
3. Setia Budianto : 8.371 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Mugiarti : 7.062 suara

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5. Balqis Fadillah : 6.813 suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
6. Joko Paramono : 4.569 suara

Partai Gerindra
7. Suswanto : 4.030 suara

Partai Nasdem
8. Djajat Sudradjat : 3.923 suara

Suara sah sebanyak 159.609
Suara tidak sah 11.401

Dapil 6 DPRD Banyumas memiliki 4 kecamatan. Terdiri dari Kecamatan Purwojati, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kedungbanteng. Ada sebanyak 8 kursi yang diperebutkan.
Daftar caleg terpilih DPRD Kabupaten Banyumas Dapil 6:

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP):
1. Trisno Sudarso : 12.078 suara
2. Anang Agus Kostrad: 10.952 suara
3. Sardi Susanto : 5.507 suara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Dwi Asih Lintarti : 9.700 suara
5. Woro Sulistiyono: 7.920 suara

Partai Gerindra
6. Alfiatun Khasanah : 4.594 suara

Partai Golkar
7. Sobirin Efendi : 8.832 suara

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
8. Setya Ari Nugroho : 5.234 suara

Suara sah sebanyak 165.001 suara, sedangkan suara tidak sah 13.481 suara. (Tribunjateng/jti)

https://jateng.tribunnews.com/2019/05/05/rekapitulasi-usai-ini-daftar-caleg-dprd-kabupaten-banyumas-yang-lolos?page=all.

Kampanye di Kampus, Caleg PSI Dihukum Pidana Percobaan

https://news.detik.com/berita/4494520/kampanye-di-kampus-caleg-psi-dihukum-pidana-percobaan

Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memutuskan caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Tanjungpinang, Ranat bersalah melakukan kampanye di salah satu kampus. Ia dihukum dengan pidana percobaan.

“Putusan itu sudah final. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, upaya hukum hanya sampai tingkat pengadilan tinggi,” ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Santonius Tambunan, di Tanjungpinang, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (2/4/2019).

Santonius mengatakan terdakwa divonis melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis, dan denda Rp 24 juta atau pidana kurungan selama sebulan.

Perkara tersebut ditangani majelis PT Pekanbaru yang diketuai Nurhaida Betty Aritonang dengan hakim anggota, Fakih Yuwono dan Jalaludin. Perkara tersebut merupakan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinag.

Jaksa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinag Nomor 65/Phid.Sus/2019/PN.Tanjungpinang tanggal 8 Maret. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan Ranat tidak bersalah.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinant terkait perkara itu.

Putusan Pengadilan Tinggi tersebut teregister dengan nomor perkara 98/PID.SUS./2019/PT. PBR dan diputuskan pada tanggal 27 Maret 2019.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini enggan menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut.

Sementara Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Putusan itu memberi pembelajaran yang penting bagi peserta pemilu untuk berhati-hati dalam melaksanakan kampanye.

“Waktu yang tersisa beberapa hari ini sebaiknya dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan melakukan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tautan

Update 81 Calon Legislatif Mantan Koruptor



ICW mengupdate daftar mantan koruptor yang menjadi calon legislatif 2019. Berikut ini data dari ICW:

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

Partai Golkar

Partai Demokrat

Partai Berkarya

Partai Gerindra

Partai PAN dan PKPI

Partai Perindo dan PBB

PPP dan PDI Perjuangan

Partai Garuda, PKS dan PKB

DPD RI

Sumber Data

Daftar Pasangan Suami Istri Calon Legislatif 2014

1. Suady Marasabessy dan Derita Rina dari Demokrat
2. Syarifudin Hasan dan Inggrid Maria Palupi dari Demokrat
3. Teuku Riefky Harsa dan Adinda Yuanita dari Demokrat
4. Heryanto dan Sri Budiyanti dari Demokrat
5. Sri Hidayati dan Putut Wijanarko dari Demokrat
6. Rosyid Hidayat dan Setyarin Dwiretnati dari Demokrat
7. Mahyudin dan Agati Sulie Mahyudin dari Golkar.
8. Ahmad Z Ikang Fawzi dan Marisa Haque Fawzi dari PAN
9. Ichlas El Qudsi dan Dhifla Wiyani dari PAN
10. Andi Taufan Tiro dan Nieke Voniela Samsara dari PAN.
11. Achmad Dimyati Natakusumah dan Irna Narulita dari PPP
12. Iskandar D. Syaichu dan Yulia Ellyda dari PPP
13. Soepriyatno dan Karlina dari Gerindra

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/477987/inilah-daftar-caleg-suami-istri

Calon Legislatif di Kota Manado Kerabat Pejabat

Berikut ini daftar beberapa calon legislatif 2019 di kota Manado yang merupakan kerabat tokoh-tokoh penting pemerintahan di Manado.

  • Collins Koilam (DPRD Kabupaten Kota KOTA MANADO 4) , istri dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Julises Oehlers
  • Fauzija Stella Pakaja (DPRD Kabupaten Kota KOTA MANADO 1), istri dari Kepala Dinas Perhubungan Mohammad Sofyan
  • Albertina Tumigolung (DPRD Kabupaten Kota KOTA MANADO 2), istri dari Direktur Keuangan PT Air Manado, Yan Wawo
  • Grace Terok, istri dari Direktur Utama PD Pasar Ferry Keintjem
  • Franseska Kolanus, ipar dari Wali Kota Manado Vicky Lumentut
  • Lidya Yulita Kaeng (tertulis Lidya Laeng) (DPRD Kabupaten Kota KOTA MANADO 2), istri dari Jaksa Reky Sonny Eddy Lumentut

Sumber:

Istri Kepala Daerah Menjadi Caleg 2019

Berikut ini beberapa istri kepala daerah yang menjadi calon legislatif DPR dan DPRD pada pemilihan umum 2019.

Berikut ini beberapa istri kepala daerah yang menjadi calon legislatif DPR pada pemilihan umum 2019.

Berikut ini beberapa istri kepala daerah yang menjadi calon legislatif DPRD pada pemilihan umum 2019.

Referensi

Daftar Caleg Eks Koruptor Menurut KPU

Menurut beberapa berita, KPU merilis daftar 49 orang caleg eks koruptor. Menariknya, berita ini di situs KPU tidak ada sampai saat ini (4 Februari 2019), namun daftarnya berader di berbagai media.

Berikut ini beberapa sumber berita resmi tentang caleg eks koruptor dari situs KPU:

Siaran Pers KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Siaran Pers KPU

Tautan: https://kpu.go.id/koleksigambar/Dian_KPU_RI_Umumkan_49_Caleg_Mantan_Peta.pdf
Peta KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Peta daftar calon anggota DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi

Tautan: https://kpu.go.id/koleksigambar/Dian_KPU_RI_Umumkan_49_Caleg_Mantan_Peta.pdf
Infografis KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Infografis daftar calon anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidanan korupsi

Tautan: https://kpu.go.id/koleksigambar/Dian_KPU_RI_Umumkan_49_Caleg_Mantan_Peta.pdf

Berikut berita-berita tentang daftar caleg mantan koruptor di berbagai media:

Menurut data yang ada , potensi caleg yang mantan koruptor adalah 57 orang, namun di daftar KPU hanya 49 orang. KPU menyebutkan bahwa daftar caleg eks koruptor berpotensi bertambah.

Beberapa politisi nampaknya kurang senang dengan langkah KPU mengumumkan caleg eks koruptor:

  • KPU Mau Umumkan Caleg Eks Koruptor, Fahri: Nggak Usah Gimik https://news.detik.com/berita/4405047/kpu-mau-umumkan-caleg-eks-koruptor-fahri-nggak-usah-gimik

Berikut daftar 49 caleg mantan terpidana korupsi itu:

Partai Golkar

1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1.
2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4.
3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5.
4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12.
5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9.
6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8.
7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12.
8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1.

Partai Gerindra

1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1.
2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2.
3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2.
4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4
5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1.
6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1.

Partai Berkarya

1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4.
2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1.
3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1.
4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9.

Partai Hanura

1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2.
2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1.
3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor 5.
4. YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1.
5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1.

Partai Demokrat

1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1
2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4
3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6.
4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1.

PDI Perjuangan

1. Abner Reinal Jitmau. DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12.

Partai Keadilan Sejahtera

1. Maksum DG Mannassa. DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2.

Partai Bulan Bintang

1. Nasrullah Hamka. DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10.

Partai Garuda

1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 3.
2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 1.

Partai Perindo

1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1.
2. Zulfikri. DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam nomor 1.

PKPI

1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4 nomor 1.
2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3 nomor 2.

PAN

1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1.
2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2.
3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1.
4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1.

DPD:

1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A Yani Muluk Nomor 67
9. DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii Nomor 40

23 Tersangka Korupsi Inhu Dipanggil Kejati

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=31&idsu=47&idke=52&hal=3&id=1834&bc=

Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/3) lalu telah menyelesaikan pemberkasan terhadap 23 tersangka tindak pidana korupsi kas daerah Kabupaten Inhu tahun anggaran 2005 sampai tahun 2008. Mereka dipanggil untuk penyerahan tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Rengat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Jacob Hendrik SH MH, kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Selasa (22/3) mengatakan, kita memanggil 23 orang tersangka, namun sampai saat ini belum datang semua. Dua orang sudah ada keterangan tidak hadir. Mereka kita panggil untuk melengkapi penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Rengat. Karena  kita sudah menyelesaikan pemberkasan.

Dijelaskanya, dari 23 orang yang dipanggil tersebut, sampai sore hanya 18 orang saja yang hadir memenuhi panggilan Kejati Riau tersebut. Yang hadir tersebut adalah, Dr Syamsurizal, Thamrin Sam, Firmansyah, Syafril, Suryani, Pono, Lamin, Surti, Rumini, Syamsir, Abdul Hafid, Sri Indriyani Putri, Fajar Restu, Nuryaudin, Hendrik Sagio, Saidina Umar, Raja Zulhindra dan Warseno.

“Ditambahkanya, lima tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sampai siang, dua orang tidak hadir dengan keterangan adalah Bukhari dan Yuridis. Sementara tiga lainnya adalah Tomimi Comara, Sumra Hardi dan Uu Sumarna,” paparnya.

Untuk diketahui, Di antara 23 orang yang dipanggil, lima orang tersangka masih aktif duduk di DPRD Inhu yaitu, Tomimi Comara, Bukari, Yuridis, Raja Zulhindra dan Syaidina Umar. Namun hanya Syaidina Umar saja di antara pejabat yang masih aktif tersebut yang bisa hadir ke Kejati.(@per).

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Riau)

36 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu (CNNINDONESIA)

CNN Indonesia merilis daftar 36 orang BACALEG EKS KORUPTOR.

Pada tulisan ini dipaparkan format teks dari daftar tersebut, dan pengecekan silang data-data itu terhadap daftar nama Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU. Ternyata ada beberapa nama yang tidak cocok, dan ada juga nama yang tidak terdaftar di DCT.

Berikut ini daftar tersebut dalam format infografis:

Daftar 36 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu

Berikut daftar dalam bentuk teks, berikut catatan ringkas dari masing-masing.

Dari uraian di atas nampak ada beberapa nama yang tidak 100% cocok sehingga mesti dicek juga dengan nama dapilnya, dan ada 2 nama yang tidak tercatat di DCT.

Catatan

Nama Edi Iskandar & Abu Bakar tidak ditemukan di DCT DPRD Kabupaten Kota untuk Rejang Lebong Bengkulu.

Sumber