Program bebas bersyarat bagi 23 narapidana korupsi

Program bebas bersyarat bagi 23 narapidana korupsi.

Pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan. “Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,”

Lapas Kelas IIA Tangerang:
  1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
  2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
  3. Pinangki Sirna Malasari;
  4. Mirawati binti H Johan Basri.
     
Lapas Kelas I Sukamiskin:
  1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
  2. Setyabudi Tejocahyono;
  3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
  4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
  5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
  6. Danis Hatmaji bin Budianto;
  7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
  8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
  9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
  10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
  11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
  12. Zumi Zola Zulkifli
  13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
  14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
  15. Supendi bin Rasdin;
  16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
  17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
  18. Anang Sugiana Sudihardjo;
  19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.


Berita Terkait

Dana PEN Dikorupsi, Bupati Kotim dan Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka!

Dana PEN Dikorupsi, Bupati Kotim dan Dirjen Kemendagri Jadi Tersangka!

Kabupaten Kolaka Timur
Kabupaten Kolaka Timur

https://kabar24.bisnis.com/read/20220127/16/1494239/dana-pen-dikorupsi-bupati-kotim-dan-dirjen-kemendagri-jadi-tersangka

Bupati Kolaka Timur dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri jadi tersangka kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bisnis.com, JAKARTA – KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri jadi tersangka korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa perkara tersebut berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan PEN untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
Setelah mengumpulan dari berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan serta meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Setidaknya ada tiga tersangka. Baca Juga : Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Duga Ada Korupsi Pengajuan Dana PEN “AMN [Andi Merya Nur] Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, MAN [Mochamad Ardian Noervianto] Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode Juli 2020-November 2021, dan LMSA [Laode M. Syukur Akbar] Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,” katanya pada konferensi pers, Kamis (27/1/2022).
Karyoto menjelaskan bahwa konstruksi perkara diduga terjadi saat MAN memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.
Ini melalui pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca Juga : Kasus Korupsi Kolaka Timur, KPK Panggil Pejabat Kemendagri Dengan tugas tersebut, MAN memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Sekitar bulan Maret 2021, AMN menghubungi LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.

Selanjutnya sekitar Mei 2021, LMSA mempertemukan AMN dengan MAN di kantor Kemendagri, Jakarta.
AMN mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.
Keinginan MAN kemudian disampaikan ke LMSA untuk selanjutnya di informasikan kepada AMN. AMN memenuhi keinginan MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal asejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik LMSA .
Dari uang sejumlah Rp2 Miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian.
MAN menerima dalam bentuk mata uang dollar singapura sebesar SGD131.000 setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta.

LMSA menerima Rp500 juta.
Atas penerimaan uang oleh MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.
“KPK menduga MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” jelas Karyoto Atas perbuatannya, AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan MAN dan LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Korupsi dana PEN yang menjerat Bupati Kolaka Timur dan mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri ini adalah yang ke sekian kalinya.
Sebelumnya, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka karena menilap dana bansos.

Referensi

Tersangka Korupsi Nur Afifah Balqis

Sumber:

Update 5 Agustus 2022: sudah jadi terdakwa

 

Operasi Tangkap Tangan KPK di Era Firli Bahuri

Daftar

  1. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (7 Januari 2020)
  2. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (8 Januari 2020)
  3. Bupati Kutai Timur, Ismunandar (2 Juli 2020)
  4. Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (25 November 2020)
  5. Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna ( 27 November 2021)
  6. Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (3 Desember 2020)
  7. Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (5 Desember 2020)
  8. Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (27 Februari 2021)
  9. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (10 Mei 2021)
  10. Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (30 Agustus 2021)
  11. Kadis PU Hulu Sungai Utara, Maliki (15 September 2021)
  12. Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (21 September 2021)
  13. Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (15 Oktober 2021)
  14. Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra (18 Oktober 2021)
  15. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (5 Januari 2020)
  16. Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (12 Januari 2022)
  17. Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (18 Januari 2022)
  18. Hakim PN di Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (19 Januari 2022)

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/881869/ini-daftar-18-ott-kpk-era-firli-bahuri-cs

Poster Airlangga Hartarto 2024

 

Poster promosi Airlangga Hartarto untuk pemilihan presidan 2024

“Kerja Untuk Indonesia , Airlangga Hartarto 2024”

“twitter: @airlangga_hrt instagram: @airlanggahartarto_official”

Presented by Hj Nurwahyuni Malik, Anggota DPRD Maros

Sumber: https://twitter.com/MediaRakyat_/status/1422925011015274497

Poster promosi Airlangga Hartarto untuk pemilihan presidan 2024

“Kerja Untuk Indonesia , Airlangga Hartarto 2024”

“twitter: @airlangga_hrt instagram: @airlanggahartarto_official”

Presnted by H Juniarso Ridwan Anggota DPRD Kota Bandung @airlangga_hrt instagram: @airlanggahartarto_official

Jokowi Cuma Butuh 10 Hari Dapat Restu DPR Lebur Kemenristek

Jakarta, CNN Indonesia —

Presiden Joko Widodo cuma butuh waktu 10 hari untuk mendapat restu DPR RI melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jokowi mengajukan penghapusan Kemenristek lewat Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 pada Selasa (30/3).

“Surat Presiden RI Nomor R-14, tanggal 30 Maret 2021 hal pertimbangan perubahan kementerian,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membuka Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti ditayangkan kanal Youtube DPR RI, Jumat (9/4).

Dalam rapat itu, Dasco menjelaskan pihaknya telah membahas surat Jokowi pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat yang digelar Kamis (8/4) itu dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan 9 fraksi.

Rapat tersebut menyepakati dua poin. Pertama, DPR RI setuju penggabungan tugas dan fungsi Kemendikbud dan Kemenristek. Dua kementerian itu akan berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.

Poin kedua adalah pembentukan Kementerian Investasi. DPR setuju usul Jokowi membentuk kementerian baru itu guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Apakah hasil keputusan Rapat Bamus Pengganti Rapat Konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” ucap Dasco saat bertanya kepada para anggota dewan.

“Setuju!” jawab para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna.

Penguatan BRIN

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar DPR RI Maman Abdurrahman mengungkap tujuan pemerintah mengajukan perombakan kementerian.

Menurut Maman, langkah itu ditempuh untuk memberi ruang lebih kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menyebut selama ini kiprah BRIN tak terlalu gesit karena dirangkap oleh Menteri Riset dan Teknologi.

“BRIN jangan seperti sekarang lagi. Penguatan BRIN sebagai leading sector riset nasional ke depan harus betul-betul dijalankan sesuai UU Sisnas Iptek,” ucap Maman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210410092148-32-628184/jokowi-cuma-butuh-10-hari-dapat-restu-dpr-lebur-kemenristek

 

Pesan Megawati Kepada Jokowi Soal BRIN

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi melebur Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperkuat keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

“BRIN makin menjadi sebuah infrastruktur yang sangat penting bagi percepatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi itu,” kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 11 April 2021.

Hasto menyebut, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah menekankan urgensi Badan Riset sejak mencalonkan Jokowi sebagai Presiden.

“Ibu Mega menegaskan perlu empat hal. Yaitu meneliti tentang ilmu pengetahuan teknologi berkaitan dengan manusianya, berkaitan floranya, berkaitan fauna, dan berkaitan dengan perkembangan teknologi itu sendiri,” ujar Hasto.

Bagi PDIP, kata Hasto, Badan Riset akan menjadi penopang agar Indonesia berdikari. Soal nasib kekosongan jabatan dengan adanya peleburan dua kementerian itu, Hasto meminta semua pihak tidak bicara soal bagi-bagi jabatan.

“Untuk bangsa dan negara jangan bicara jabatan kosong atau nambah. Bicara mana yang lebih mendorong bangsa ini memiliki sebuah tata pemerintahan yang memastikan jalan bagi masa depan,” ujar Hasto.

Dalam salinan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021 yang diterima Tempo, Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR soal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional dalam rangka menjalankan ketentuan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

BRIN akan dilepaskan dari Kemenristek, sehingga lembaga ini akan menjadi badan otonom sendiri yang berada langsung di bawah presiden. Oleh karena sebagian besar tugas dan fungsi  Kemenristek akan dilaksanakan Badan Riset, pemerintah berpandangan perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud. DPR sudah menyetujui penggabungan ini.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1451326/4-pesan-megawati-kepada-jokowi-soal-brin

Daftar Kader PDIP Terduga Korupsi

Berikut ini adalah daftar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang disebut sebagai terkait kasus korupsi di suatu account twitter. Dari penelusuran ternyata nama-nama tersebut ada yang statusnya tersangka, ada juga yang sudah diputus oleh pengadilan, ataupun sudah dibebaskan dari tuduhan. Jadi tidak semuanya terbukti korupsi.

 

No Nama Jabatan Status Berita Terkait
1 Theo Toemion Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal terpidana 2007 Ensiklopedia Korupsi Indonesia: Theo F Toemion
2 Drs. HM. Sjachriel Darham Mantan Gubernur Kalimantan Selatan   Eks Gubernur Kalsel Sjachriel Darham Divonis Penjara 4 Tahun
3 Freddy Harry Sualang mantan Wagub Sulawesi Utara vonis 2007 Diputus bersalah tahun 2007
4 Hambit Bintih Bupati Gunung Mas   Status tersangka: http://lipsus.kompas.com: Pro kontra pelantikan Hambit
5 Agus Condro Anggota DPR RI  2013 : mantan terpidana
6 Izedrik Emir Moeis Anggota DPR RI 2014:  vonis 3 tahun
7 Panda Nababan Anggota DPR RI
  • terpidana 2011
  • bebas bersyarat 2012
http://news.okezone.com: koruptor panda nababan sudah bebas
8 Dudhie Makmun Murod Anggota DPR RI  2011 bebas bersyarat
9 Herman Hery Anggota DPR RI   www.merdeka.com: Dituding ancam penyidik Herman Hery serahkan ke KPK
10 Matheos Pormes Anggota DPR RI   www.antaranews.com: KPK periksa Matheos Pormes
11 Max Moein Anggota DPR RI  
12 Nengah Arnawa Anggota DPR RI terpidana 2012
13 Ni Luh Mariani Tirta Sari Anggota DPR RI   nasional.news.viva.co.id: Ini 9 politisi yang ditahan kpk ke cipinang
14 Olly Dondokambey Anggota DPR RI   nasional.sindonews.com: KPK pastikan olly dondokambey terlibat
15 Rusman Lumbatoruan Anggota DPR RI  
16 Soetanto Pranoto Anggota DPR RI    
17 Soewarno Anggota DPR RI    
18 Willem Tutuarima Anggota DPR RI  
19 Bambang Eko Prabowo Anggota DPRD DIY    
20 Ternalem PA Anggota DPRD DIY    
21 Sukarni Joyo Anggota DPRD Kutai Timur  2014 ditahan Anggota DPRD Kutim Sukarni Joyo Ditahan Kasus Korupsi http://beritakaltara.com/?p=1976
22 Dharmono K Lawi Anggota DPRD Provinsi Banten    
23 Toto Indiono Anggota DPRD Jateng    
24 Dan Pongtasik Anggota DPRD Sulawesi Selatan    
25 Muhammad Affan Anggota DPRD Sumatera Sulawesi Selatan diperiksa 2013 http://www.okebung.com/terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-alkesdua-wakil-ketua-banggar-dprdsu-diperiksa-poldasu/
26 Murdoko Ketua DPRD Jawa Tengah    
27 Sukita Ketua DPRD Denpasar    
28 Aries Marcorius Narang Ketua DPRD Palangkaraya    
29 Ahmad Sudarji Ketua DPRD Seruyan    
30 Libianto Ketua Komisi B DPRD Lamongan    
31 Budiardi Anggota DPRD Kabupaten Seruyan    
32 Ery Anshori Anggota DPRD Kabupaten Seruyan    
33 Hj Suherlina Anggota DPRD Kabupaten Seruyan    
34 Totok S Anggota DPRD Kabupaten Seruyan    
35 Edi Tetuko Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tersangka 2013 surabaya.okezone.com: 2 anggota DPRD Tulungagung jadi tersangka korupsi PSSI
36 Agustina Wilujeng Anggota DPRD Kota Semarang vonis bebas 2011 Diputus tidak bersalah 2011 di Mahkamah Agung : www.antikorupsi.org: Dugaan korupsi asuransi fiktif APBD kota Semarang enam eks anggota dewan dibebaskan MA
37 Santoso Hutomo Anggota DPRD Kota Semarang vonis bebas 2011 Diputus tidak bersalah 2011 di Mahkamah Agung : www.antikorupsi.org: Dugaan korupsi asuransi fiktif APBD kota Semarang enam eks anggota dewan dibebaskan MA
38 Bambang Rusiantono Anggota DPRD Solo    
39 James Patiwael Anggota DPRD Solo    
40 Purwono Anggota DPRD Solo    
41 R Suseno Anggota DPRD Solo    
42 Satryo Hadinagoro Anggota DPRD Solo    
43 Saniman Akbar Abbas mantan ketua DPRD Trenggalek    
44 Adam Suparno mantan anggota DPRD Kota Madiun terpidana 2013
45 Supranowo mantan anggota DPRD Kota Madiun terpidana 2013
46 Suwarsono mantan anggota DPRD Kota Madiun terpidana 2013
47 Wisnu Suwarto Dewo mantan anggota DPRD Kota Madiun terpidana 2013
48 Ahmad Sudarmadji Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
49 Choiri Nur Afandi Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
50 Danoe Bambang Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
51 Fans Santoso Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
52 Kismantoro Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
53 Purwadi Sigarlagi Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
54 Salimin Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
55 Sukisno Ashariyadi Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
56 Suud Hariyanto Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
57 Tito Pradopo Mantan Anggota DPRD Sidoarjo    
58 Tasiman Bekas Bupati Pati    
59 Indra Kusuma Bupati Kabupaten Brebes    
60 H Mochamad Salim Bupati Kabupaten Rembang    
61 Constantin Ganggali Bupati Kabupaten Talaud    
62 Rina Iriani Sri Ratnaningsih Bupati Karanganyar    
63 Eep Hidayat Bupati nonaktif Subang,    
64 Adriansyah Bupati Tanah Laut    
65 Agus Riyanto Bupati Tegal nonaktif    
66 Ismail Ishak Wakil Bupati Mesuji    
67 Ahmat Dimyati Wakil Walikota Banjar    
68 Soemarmo Wali Kota non-aktif    
69 Romi Herton Wali Kota Palembang    
70 I Nengah Arnawa (data dobel)      
71 HM Idham Samawi mantan Bupati Bantul    
72 Bambang Bintoro mantan Bupati Batang    
73 Hendy Boendoro Mantan Bupati Kendal    
74 Arwin AS Mantan Bupati Siak    
75 Untung Sarono Wiyono Mantan Bupati Sragen,    
76 Muchtar Setijohadi mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro    
77 Fahriyanto Mantan Wali Magelang    
78 John Manuel Manoppo Mantan Wali Kota Salatiga    
79 Mochtar Mohamad Mantan Walikota Bekasi  
80 Bambang DH mantan Walikota Surabaya    
81 Yohanes Mase Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang    
82 Agus Wardoyo Calon Sementara Legislatif DPR RI Jateng 4   Tiga Calon PDIP Dilaporkan ke Komisi Pemilihan
83 Satria Negara Calon Legislatif DPR RI Jateng 5   Tiga Calon PDIP Dilaporkan ke Komisi Pemilihan
84 Wiyono Calon Legislatif DPR RI Jateng 8   Tiga Calon PDIP Dilaporkan ke Komisi Pemilihan
  Wimbo Hartoyo   terpidana 2013, sudah meninggal
  Bambang Mudiarto Mantan Ketua DPRD terpidana 2003 www.suaramerdeka.com: Dugaan Korupsi APBD Solo 2003 Hari Ini PT Umumkan Putusan Banding
  Supriyono Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung tersangka 2013

Sumber

Profiling Anggota DPR-RI 2019-2024 Berdasarkan Data

Berikut ini ada profiling data anggota DPR-RI tahun 2019-2024 berdasarkan data resmi dari situs dpr.go.id : https://github.com/seuriously/profilingDPR2019

Profiling anggota DPR
Profiling anggota DPR

Hasil menarik:

 

  • Anggota DPR yang disukai masyarakat: islam, pernah menjadi anggota dewan, kader partai, pendidikan minimal S2.
  • Partai mana yang paling besar memungkinkan saya (<44 tahun, islam, non-dewan, eksternal, S2) lolos menjadi anggota DPR: Gerindra (33.3%).
  • Probabilitas saya terpilih menjadi anggota DPR: 2.7%. Small but its actually joint second largest segment over all segments.
  • Karakteristik yang disukai masyarakat: islam, pernah menjabat sebagai anggota dewan, pendidikan minimal s2