Program bebas bersyarat bagi 23 narapidana korupsi.
Pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan. “Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas,”
Lapas Kelas IIA Tangerang:
- Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
- Desi Aryani bin Abdul Halim;
- Pinangki Sirna Malasari;
- Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
- Setyabudi Tejocahyono;
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
- Budi Susanto bin Lo Tio Song;
- Danis Hatmaji bin Budianto;
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
- Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
- Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
- Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
- Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
- Zumi Zola Zulkifli
- Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
- Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
- Supendi bin Rasdin;
- Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
- Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
- Anang Sugiana Sudihardjo;
- Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
Berita Terkait
- https://www.antaranews.com/berita/3101265/ratu-atut-dapat-reintegrasi-pembebasan-bersyarat-selasa-ini
- KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Desi Aryani Sebagai Tersangka
- MIrawati Basri dieksekusi ke Lapas Wanita Tangerang
- Mantan Jaksa Pinangki bebas bersyarat
- KPK mulai periksa saksi kasus korupsi BBJ
- Hakim Setyabudi Divonis 12 tahun penjara
- KPK tahan tersangka korupsi pengadaan e-KTP (Sugiharto)
- Jadi tersangka, MA berhentikan sementara Andri (Tristianto Sutrisna)
- MA Perberat Hukuman Budi Susanto Kasus Simulator
- Enam Napi Korupsi Bank BJB Dituntut (Danis Hatmaji)