Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=31&idsu=47&idke=52&hal=3&id=1834&bc=
Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis
(17/3) lalu telah menyelesaikan pemberkasan terhadap 23 tersangka tindak
pidana korupsi kas daerah Kabupaten Inhu tahun anggaran 2005 sampai
tahun 2008. Mereka dipanggil untuk penyerahan tahap kedua kepada
Kejaksaan Negeri Rengat.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau
Jacob Hendrik SH MH, kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Selasa
(22/3) mengatakan, kita memanggil 23 orang tersangka, namun sampai saat
ini belum datang semua. Dua orang sudah ada keterangan tidak hadir.
Mereka kita panggil untuk melengkapi penyerahan berkas kepada Kejaksaan
Negeri Rengat. Karena kita sudah menyelesaikan pemberkasan.
Dijelaskanya, dari 23 orang yang
dipanggil tersebut, sampai sore hanya 18 orang saja yang hadir memenuhi
panggilan Kejati Riau tersebut. Yang hadir tersebut adalah, Dr
Syamsurizal, Thamrin Sam, Firmansyah, Syafril, Suryani, Pono, Lamin,
Surti, Rumini, Syamsir, Abdul Hafid, Sri Indriyani Putri, Fajar Restu,
Nuryaudin, Hendrik Sagio, Saidina Umar, Raja Zulhindra dan Warseno.
“Ditambahkanya, lima tidak hadir
memenuhi panggilan tersebut sampai siang, dua orang tidak hadir dengan
keterangan adalah Bukhari dan Yuridis. Sementara tiga lainnya adalah
Tomimi Comara, Sumra Hardi dan Uu Sumarna,” paparnya.
Untuk diketahui, Di antara 23
orang yang dipanggil, lima orang tersangka masih aktif duduk di DPRD
Inhu yaitu, Tomimi Comara, Bukari, Yuridis, Raja Zulhindra dan Syaidina
Umar. Namun hanya Syaidina Umar saja di antara pejabat yang masih aktif
tersebut yang bisa hadir ke Kejati.(@per).
(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Riau)