Menurut artikel berikut ini “Bawaslu Minta KPU Masukkan Lima Eks Koruptor ke DCT Pemilu” , ada 7 orang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah 2019 yang merupakan bekas narapidana korupsi.
Kutipan 1:
Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).
Kutipan 2:
Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).
Jadi menurut artikel itu, saat ini ada 7 caleg DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi:
- Abdillah
- La Ode Bariun
- Mashur Masie Abu Nawas (nama di KPU adalah Masyhur Masie Abunawas)
- Ahmad Yani Muluk (nama di KPU adalah A. Yani Muluk)
- Ririn Rosiana (nama di KPU adalah Ririn Rosyana)
- Abdullah Puteh
- Syahrial Domapolii (nama di KPU adalah Syachrial Kui Damopolii)