23 Tersangka Korupsi Inhu Dipanggil Kejati

Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=31&idsu=47&idke=52&hal=3&id=1834&bc=

Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/3) lalu telah menyelesaikan pemberkasan terhadap 23 tersangka tindak pidana korupsi kas daerah Kabupaten Inhu tahun anggaran 2005 sampai tahun 2008. Mereka dipanggil untuk penyerahan tahap kedua kepada Kejaksaan Negeri Rengat.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Jacob Hendrik SH MH, kepada tim redaksi website Kejaksaan R.I., Selasa (22/3) mengatakan, kita memanggil 23 orang tersangka, namun sampai saat ini belum datang semua. Dua orang sudah ada keterangan tidak hadir. Mereka kita panggil untuk melengkapi penyerahan berkas kepada Kejaksaan Negeri Rengat. Karena  kita sudah menyelesaikan pemberkasan.

Dijelaskanya, dari 23 orang yang dipanggil tersebut, sampai sore hanya 18 orang saja yang hadir memenuhi panggilan Kejati Riau tersebut. Yang hadir tersebut adalah, Dr Syamsurizal, Thamrin Sam, Firmansyah, Syafril, Suryani, Pono, Lamin, Surti, Rumini, Syamsir, Abdul Hafid, Sri Indriyani Putri, Fajar Restu, Nuryaudin, Hendrik Sagio, Saidina Umar, Raja Zulhindra dan Warseno.

“Ditambahkanya, lima tidak hadir memenuhi panggilan tersebut sampai siang, dua orang tidak hadir dengan keterangan adalah Bukhari dan Yuridis. Sementara tiga lainnya adalah Tomimi Comara, Sumra Hardi dan Uu Sumarna,” paparnya.

Untuk diketahui, Di antara 23 orang yang dipanggil, lima orang tersangka masih aktif duduk di DPRD Inhu yaitu, Tomimi Comara, Bukari, Yuridis, Raja Zulhindra dan Syaidina Umar. Namun hanya Syaidina Umar saja di antara pejabat yang masih aktif tersebut yang bisa hadir ke Kejati.(@per).

(Sumber: Tim Redaksi Website Kejaksaan RI/Kejati Riau)

36 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu (CNNINDONESIA)

CNN Indonesia merilis daftar 36 orang BACALEG EKS KORUPTOR.

Pada tulisan ini dipaparkan format teks dari daftar tersebut, dan pengecekan silang data-data itu terhadap daftar nama Daftar Calon Tetap (DCT) yang telah ditetapkan oleh KPU. Ternyata ada beberapa nama yang tidak cocok, dan ada juga nama yang tidak terdaftar di DCT.

Berikut ini daftar tersebut dalam format infografis:

Daftar 36 Bakal Caleg Eks Koruptor Diloloskan Bawaslu

Berikut daftar dalam bentuk teks, berikut catatan ringkas dari masing-masing.

Dari uraian di atas nampak ada beberapa nama yang tidak 100% cocok sehingga mesti dicek juga dengan nama dapilnya, dan ada 2 nama yang tidak tercatat di DCT.

Catatan

Nama Edi Iskandar & Abu Bakar tidak ditemukan di DCT DPRD Kabupaten Kota untuk Rejang Lebong Bengkulu.

Sumber

Daftar Calon Tetap DPD 2019 Mantan Terpidana Korupsi

Menurut artikel berikut ini “Bawaslu Minta KPU Masukkan Lima Eks Koruptor ke DCT Pemilu” , ada 7 orang calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah 2019 yang merupakan bekas narapidana korupsi.

Kutipan 1:

Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).

Kutipan 2:

Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).

Jadi menurut artikel itu, saat ini ada 7 caleg DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi:

  • Abdillah
  • La Ode Bariun
  • Mashur Masie Abu Nawas (nama di KPU adalah Masyhur Masie Abunawas)
  • Ahmad Yani Muluk (nama di KPU adalah A. Yani Muluk)
  • Ririn Rosiana (nama di KPU adalah Ririn Rosyana)
  • Abdullah Puteh
  • Syahrial Domapolii (nama di KPU adalah Syachrial Kui Damopolii)


Update 46 Caleg Eks Napi Korupsi Menurut ICW

ICW (Indonesia Corruption Watch) pada tanggal 10 Januari mengeluarkan pembaharuan daftar eks napi korupsi. Daftar 10 Januari berisi 46 nama, dibandingkan daftar sebelumnya yang berisi 40 nama.

46 caleg eks napi korupsi (data update 10 Januari 2019) menurut ICW

Tambahan 6 orang dibandingkan sebelumnya (40 Caleg Eks Napi Korupsi):

Data selengkapnya calon legislatif 2019 yang merupakan mantan terpidana korupsi dapat dilihat di artikel “Daftar Calon Legislatif 2019 Mantan Terpidana Korupsi

Keluarga Caleg DPR Hary Tanoesoedibjo

Beberapa caleg memiliki hubungan saudara. Berikut ini salah satunya:

Keluarga Hary Tanoe

Daftar Caleg Keluarga Hary Tanoesoedibjo:

Calon Legislatif 2019 Mantan Terpidana Korupsi

Rangkuman daftar calon legislatif 2019 yang merupakan bekas terpidana korupsi dapat dilihat di tautan berikut ini: https://tokoh.kabarkita.org/pileg2019-korupsi

Untuk daftar calon legislatif 2019 yang merupakan bekas terpidana meliputi semua perkara pidana, dapat dilihat pada tautan berikut ini: https://tokoh.kabarkita.org/pileg2019-terpidana

Daftar Calon Legislatif 2019 mantan terpidana korupsi

Sumber data utama dari tautan berikut ini, https://www.facebook.com/antikorupsi.org/photos/a.858127984209044/2259582317396930/ plus data dari litsuscaleg2019

Berikut ini infografis dari ICW tentang 40 caleg eks napi korupsi:

Ada 40 calon legislatif MANTAN NAPI KORUPSI yang sedang berlaga untuk posisi wakil rakyat.
Catat dan ingat rekam jejak mereka menjelang waktu pemilihan pada April 2019.

Untuk 4 parpol yakni PDIP, PSI, Nasdem, dan PKB tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calegnya. Latar belakang tidak mencalonkan pun berbeda-beda seperti:
-Ada yg dari awal memang tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calegnya.
-Ada yang awalnya mencalonkan lalu menggantinya.
-Ada yang menarik dukungannya walau caleg menang gugatan (https://sultengraya.com/69028/mantan-napi-korupsi-dpc-pdip-poso-cabut-satu-berkas-calegnya/)

Sumber ICW: Daftar caleg di DCT perubahan (https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/pencalonan/daftar-calon/perubahan-dct) dengan keterangan “mantan narapidana” di riwayat hidupnya. Apabila caleg tidak berkenan riwayat hidup dipublikasikan, ICW menelusuri kasus korupsi caleg melalui pemberitaan media dan putusan pengadilan.

Kalau para sahabat ICW punya informasi berbeda atau tambahan

mengenai caleg mantan napi korupsi, boleh kasih datanya ke ICW. #koruptorkoknyaleg#pilihsiapa

Data versi September: https://nasional.kompas.com/read/2018/09/11/10093791/38-caleg-mantan-napi-korupsi-diloloskan-bawaslu-berikut-daftarnya

Data menurut litsuscaleg2019:

Referensi